Rabu, 11 Oktober 2017

Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd, MM. Tugas Perencanaan Pembelajaran. Judul Analisis Permendikbud No 22 Tahun 2016

Nama         : Rani Dwi Maryanti
NIM           : 2015.82.0048
Kelas          : BSD Semester 5
Tugas         : Analisis Permendikbud No 22 Tahun 2016
Dosen         : Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd, MM.


             Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut saya memang benar bahwa proses pembelajaran pada satuan Pendidikan harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Untuk itu menurut saya setiap Satuan Pendidikan harus sering membuat Perencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Proses Pembelajaran serta Penilaian Proses Pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi yang diluluskan. Berdasarkan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan SI (Standar Isi), maka pembelajaran harus diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang      kebenarannya multi dimensi;
7. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental        (soft skills);
9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai                  pembelajaran sepanjang hayat;
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodho), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta            didik, dan di mana saja adalah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas            pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

           Apa yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran di sekolah ? satu-satunya yang dijadikan tolak ukur seorang guru adalah membuat perencanaan pembelajaran terlebih dahulu dan harus disesuaikan dengan Permendikbud No 22 Tahun 2016, agar menjadi terarah ketika proses belajar mengajar dilaksanakan di kelas. Ketika guru sudah membuat perencanaan pembelajaran secara matang maka dapat di pastikan proses belajar mengajar dikelas akan berhasil.

            Perlunya sekali seorang guru mengupdate atau mengubah cara pandang dalam Mengajar, Standar proses tersebut mau tidak mau akan menuntut para guru untuk melakukan perubahan dalam pembelajaran. Dan untuk itu guru harus segera mengubah cara pandang dalam mengajar. Jika selama ini guru sering dijadikan sebagai satu-satunya sumber belajar bagi siswa, akan ada dampak negatif dari perilaku tersebut, yaaa kenapa tidak karena siswa akan cenderung bosan saat belajar, dan tak jarang dari siswa mengerti tentang materi pelajaran yang disampaikan. Dengan mengacu berdasarkan prinsip-prinsip Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka saat ini siswa akan dituntut untuk berperan aktif dalam proses pembelajaran dikelas dapat dikatakan siswa lah yang menjadi pusat perhatian dalam pembelajaran dan bukan lagi guru yang menjadi pusat perhatian. Dengan bimbingan dari guru, guru membantu mengarahkan siswa dalam belajar dikelas, seperti contoh siswa diajakan untuk berperan aktif, dimana siswa akan jadi sumber belajar untuk teman-temannya dan siswa lah yang akan menemukan permasalahan dari materi yang sedang dibahas.

            Jika selama ini guru mengajar agar siswa menguasai materi pelajaran, maka berdasarkan Permendikbud 22 Tahun 2016, materi itu sebagai sarana untuk mencapai kompetensi sebab pembelajarannya berbasis kompetensi, saya sangat setuju saat ini akan ditekankan setiap guru bahwa sumber belajar akan menjadi beragam, dan tidak hanya dari buku pelajaran tetapi guru akan mengembangkan sumber belajar melalui kelas, media, lingkungan, majalah, internet, koran dan lain-lain. Sehingga dapat dijadikan penunjang dalam sumber belajar, karena ketika banyak berbagai sumber belajar, siswa akan dibiasakan untuk mendapatkan materi secara kompleks, ambil contoh lingkungan sebagai sumber belajar, disini nantinya guru akan membimbing siswa dalam memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar, dimana guru akan memberikan topik permasalahan yang sedang marak terjadi di masyarakat dan siswa akan diberikan kebebasan dalam memberikan tanggapan tentang permasalahan itu. Nahh, contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa lingkungan menjadi peran aktif dalam sumber belajar siswa, dimana siswa akan lebih aktif dan akan terjun langsung ke lapangan tetapi akan tetap dalam pengawasan guru.

            Dalam pembelajaran nya pun akan lebih kompleks, karena ketika dulu kita sekolah mata pelajaran terpisah-pisah, misalnya buku IPS sendiri, buku IPA sendiri, tetapi saat ini pembelajaran nya akan dijadikan satu tema berbentuk buku, dimana setiap mata pelajaran akan saling berkaitan satu sama lain atau dapat dikatakan sebagai Pembelajaran Terpadu. Pendekatan pembelajaran terpadu ini merupakan strategi yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensinya secara seimbang, dan optimal. Pembelajaran terpadu ini pada dasarnya membantu siswa untuk mengembangkan dirinya secara utuh, membantu siswa untuk mengembangkan ilmu melalui pengalaman yang nyata. Melalui proses pembelajaran terpadu siswa akan dilatih untuk bekerja sama, berekreasi, dan berkolaborasi dengan teman sejawatnya ataupun guru dalam mengembangkan materi maupun memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Melalui pembelajaran terpadu ini maka proses belajar mengajar akan membuat aktivitas belajar siswa meningkat serta menjadi menyenangkan.


            Dapat disimpulkan dengan mengacu dalam Permendikbud No 22 Tahun 2016, pada dasarnya seorang guru harus menjadi dalang dalam mengarahkan proses kegiatan belajar mengajar dikelas untuk siswa-siswi nya, seorang guru akan memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mencerdaskan siswa, oleh karena itu, guru akan dituntut untuk terus dalam mengembangkan potensi nya membuat perencanaan pembelajaran. Ada saran yang cukup membangun dari saya mengenai Permendikbud No 22 Tahun 2016, masih banyak guru yang kurang paham dalam pelaksanaan pembelajaran yang baru ini, atau yang kita tahu bahwa kurikulum saat ini adalah kurikulum 2013 dimana guru di tuntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan suasana belajar yang menarik dan menyenangkan, dan pastinya bentuk dari mata pelajaran yang saling dikaitkan satu sama lain guru harus mampu memahaminya, sehingga dibutuhkan sekali adanya pelatihan guru dalam implementasi kurikulum 2013 yang baru ini. Diharapkan pelatihan ini jangan cuma di laksanakan sekali saja, tetapi akan lebih bagus lagi berulang-ulang kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar